BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian Uji Kompetensi
Kompetensi
dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau
tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan,
sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan
dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang
dilakukan secara lebih rinci, Uji kompetensi merupakan evalusi hasil belajar
siswa selama belajar dan bisa di jadikan sebagai alat ukur keberhasilan siswa
dan guru dalam melaksanakan pembelajaran di sebuah sekolah, dan pada awalnya kegiatan uji kompetensi ini akan
dilaksanakan sebelum Ujian Nasional sebagai salah satu syarat untuk mengikuti
Ujian Nasional.
Jadi pengertian Uji kompetensi adalah
suatu sarana untuk menguji kemampuan siswa apakah siswa ini kompeten atau tidak
kompeten di dalam mata diklat yang telah diberikan. Kompetensi Kerja adalah
spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian
serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja
yang dipersyaratkan. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji
kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau
regional atau internasional. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang memungkinkan penyetaraan dan pengintegrasian antara
jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan dan penghargaan profesi.
Profesi
adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan kompetensi kerja
yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan dimana didalamnya
terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi. Sertifikat Kompetensi adalah
bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi
tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional
Sertifikasi Profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah
diakreditasi oleh dan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP
adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
Uji
Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis, untuk
menentukan apakah seseorang kompeten atau belum, kompeten pada kualifikasi atau
unit kompetensi tertentu. Tempat Uji Kompetensi adalah tempat yang memenuhi
persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan
materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan. Asesor Kompetensi
adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk
melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. Master
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi
persyaratan untuk melakukan pelatihan dan penilaian terhadap calon asesor dan
master asesor.
1.2 Tujuan Uji Kompetensi
a) Sebagai slah satu tugas akhir sekolah.
b) Sebagai salah satu syarat kelulusan dan Mengikuti Ujian Nasional
c) Untuk mengetahui keahlian siswa
d) Untuk mengukur kemampuan dan keahlian siswa – siswi selama
mengikuti pelajaran di sekolah.
e) Mengajarkan siswa – siswi untuk mandiri di dunia industry.
f) Meningkatkan kualitas dan kuantitas siswa- siswi SMK Insan
Mandiri Garut